Keterangan
1. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW,
2. Membawa Formulir F-1.01 dari Kelurahan setempat yang sudah di tandatangani oleh
Pejabat di Kelurahan
3.Formulir diserahkan ke Bagian Pelayanan di Kantor Kecamatan untuk di catat
4. Data diperiksa, kemudian di catat di Buku Register Kartu Keluarga
5. Data yang belum lengkap, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera
dilengkapi
6. Data yang sudah lengkap kemudian diproses oleh Operator menjadi Kartu Keluarga
7. Kartu Keluarga yang sudah jadi diberikan ke Bagian Pelayanan untuk di stempel
8. Kartu Keluarga diserahkan kepada yang bersangkutan
saya I GDE RISKI MSIP. Saya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, informasi, penulisan, dan berbagi pengetahuan melalui media digital


0 Comments: