PAW (Penggantian Antar Waktu) RT/RW adalah mekanisme pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) baru untuk menggantikan pejabat lama yang berhenti sebelum masa baktinya usai, biasanya dilakukan melalui musyawarah warga atau pemungutan suara. Hal ini memastikan operasional lingkungan tetap berjalan hingga masa jabatan habis.
Prosedur PAW RT/RW
- Penyebab PAW : Ketua RT/RW meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dihentikan oleh Lurah atas usul masyarakat.
- Musyawarah Warga : Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat di tingkat warga RT atau RW.
- Penetapan: Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan oleh Keputusan Lurah.
- Aturan Dasar: Pengangkatan PAW mengacu pada Peraturan Walikota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
yang disiapkan pertama mengadakan Rapat Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan
1. SK Pengurus lama Asli
2. BA PENGANGKATAN PENGURUS
3. DAFTAR HADIR RAPAT
ATURAN PENETAPAN
Setelah membenntuk Panitia Pemilihan maka diadakan kembali Rapat Pemilihan Oleh Panitia Pemilihan untuk penetapan/pengukuhan Pengurus RT/RW baru sehingga menghasilkan :
1. SURAT UNDANGAN MUSYAWARAH
2. DAFTAR HADIR RAPAT MASYAWARAH/PENETAPAN
3. SUSUNAN PENGURUS beserta (KTPEL fotocopy nya)
4. BERITA ACARA


No comments :
Tulis komentar...