PAW (Penggantian Antar Waktu) RT/RW adalah mekanisme pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) baru untuk menggantikan pejabat lama yang berhenti sebelum masa baktinya usai, biasanya dilakukan melalui musyawarah warga atau pemungutan suara. Mekanisme ini memastikan operasional lingkungan tetap berjalan hingga periode jabatan habis.
Prosedur PAW RT/RW
- Penyebab PAW: Ketua RT/RW meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Lurah atas usul masyarakat.
- Musyawarah Warga: Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat di tingkat warga RT atau RW.
- Penetapan: Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan oleh Keputusan Lurah.
- Aturan Dasar: Pengangkatan PAW merujuk pada Peraturan Walikota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
yang di siapkan
1. SK Pengurus lama Asli
2. BA PENGANGKATAN PENGURUS
3. SURAT UNDANGAN MUSYAWARAH
ATURAN PENETAPAN
diadakan musyawarah dengan membentuk Panitia Musyawarah pembentukan/pengukuhan Pengurus RT/RW baru sehingga menghasilkan :
1. SURAT UNDANGAN MUSYAWARAH
2. DAFTAR HADIR RAPAT MASYAWARAH/PENETAPAN
3. SUSUNAN PENGURUS
4. BERITA ACARA


No comments :
Tulis komentar...