Aku yang berbaju merah muda/pink di kiri atas bersama suami aku dengan rompi loreng
hallo kali ini saya Mia Maryati akan membagikan kegiatan aku pasa aku lagi liburan keluarga di kelurahan setiawargi kecamatan tamansari kota tasikmalaya kodepos 46196
liburan memang sangat di tunggu tunggu oleg segenap keluarga, liburan bersama dengan keluarga sangat mengasikandan tentu banyak manfaatnya bagi kami yaitu
menghilangkan stress
Rutunitas yang dilakukan sehari hari membuat jenuh yang membuat stress dan semoga dengan liburan sedikitnya mengurangi rasa jenuh itu
meningkatkan keharmonisan keluarga
waktu yang kian hari sangat terbatas dengan orang tercinta akan menurunkan keharmonisan, dengan berlibur tentu akan mendapatkan waktu berkualitas untuk meningkatkan keharmonisan keluarga jada manfaatkan lah
meningkatkan rasa kasih sayang
tidak hanya menjaga keharmonisan liburan juga dapat meningkatkan rasa kasih sayang antara anak suami atau istri dan keluarga besar nya untuk menatap hidup penuh cinta kasih mengapa??
tentu rasa tawa senda gurau menjadi moment yang tak dapat dilupakan saat liburan
memori masa depan/sebagai dokumentasi yang nanti dilihat anak anak kita besar kelak
dengan liburan akan membuat anda tidak melupakan keluarga anda
Kedekatan keluarga
Liburan Di Cigunder
kegiatan aku pasa aku lagi liburan keluarga di kelurahan setiawargi kecamatan tamansari kota tasikmalaya kodepos 46196
Bunda mia lagi di undangan di mancogeh 1
hai sobat miablog Mia Maryati - Blogger kali ini saya lagi di undangan di mancogeh nieh
hukum memenuhi undangan bagi muslim disyariatkan, para ulama pun mensyariatkan wajib untuk memenuhi undangan walimah dan semacamnya
Dalil yang menyatakan hukum menghadiri walimah pernikahan itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429). Hadits ini digunakan kata perintah dan hukum asal kata perintah itu wajib.
Abu Hurairah mengatakan,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم –
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah yang di mana diundang orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)
. jadi yang dibolehkan dan tidak adalah
memenuhi undangan walimahan adalah wajib dibolehkan
dari mahzab syafii pun wajib menghadiri undangan walimah, imam nawawi rahimahullah berkata menghadiri undangan walimah itu deperintahkan namun wajib atau sunah diperselisihkan pendapat kuat madzhab ini adalah menghadiri undangan muslimah itu farduain bagi setiap yang diundang, namun tersebut gugur jika ada udzur ( Syarh Shahih Muslim, 9: 208) yang tidak dibolehkan