AddToAny

Skip to main content
,
Nonton ONLINE




 sitemap blog☕


AdministratorSiak : Siak DP4



Siak2DP4 adalah aplikasi pendamping SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang digunakan untuk membuat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari database SIAK.

Fitur yang dimiliki adalah pembuatan DP4 baik, per desa/kelurahan, per kecamatan atau satu kabupaten/kota sekaligus. Pembuatan DP4 dapat dibatasi menurut usia tertentu dan atau dibatasi hanya untuk mereka yang menyandang cacat (digunakan untuk menghasilkan DP4 khusus pemilih pemula serta DP4 khusus pemilih cacat). Tersedia berbagai macam layout DP4, misalnya layout standar KPU, layout DP4 dimana pemilih pemula dicetak dengan tambahan highlight, layout DP4 yang memisahkan antara kolom tempat lahir dan tanggal lahir, dan layout-layout lainnya. DP4 dihasilkan dalam bentuk PDF (Adobe Acrobat), XLS (Microsoft Excel) serta XML (Excel Compatible).

Siak2DP4 menghasilkan laporan-laporan kependudukan sebagai berikut:

1. Laporan daftar pemilih diduga ganda. Kriteria ganda yang digunakan adalah kesamaan nama, jenis kelamin, nama ayah, nama ibu serta tempat lahir.
2. Laporan rekapitulasi jumlah data pemilih diduga ganda baik per kecamatan maupun per desa/kelurahan.
3. Laporan rekapitulasi jumlah penduduk baik per kecamatan maupun per desa/kelurahan.
4. Laporan rekapitulasi jumlah wajib KTP baik per kecamatan maupun per desa/kelurahan. Wajib KTP adalah seluruh penduduk yang pada tanggal pemilihan yang telah ditentukan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum 17 (tujuh belas) tahun namun sudah atau pernah menikah.
5. Laporan rekapitulasi jumlah pemilih baik per kecamatan maupun per desa/kelurahan. Pemilih adalah seluruh penduduk yang pada tanggal pemilihan yang telah ditentukan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum 17 (tujuh belas) tahun namun sudah atau pernah menikah dan tidak bekerja sebagai TNI/POLRI.
6. Laporan rekapitulasi jumlah pemilih pemula baik per kecamatan maupun per desa/kelurahan. Pemilih pemula adalah seluruh penduduk yang pada tanggal pemilihan yang telah ditentukan berumur 17 (tujuh belas) tahun dan tidak bekerja sebagai TNI/POLRI.
7. Laporan rekapitulasi jumlah pemilih cacat baik per kecamatan maupun per desa/kelurahan. Pemilih cacat adalah seluruh penduduk yang pada tanggal pemilihan yang telah ditentukan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum 17 (tujuh belas) tahun namun sudah atau pernah menikah dan tidak bekerja sebagai TNI/POLRI serta memiliki cacat, baik cacat fisik, netra, rungu/wicara, mental/jiwa maupun fisik dan mental...

...

Nama ASLI : I GDE RISKI MSIP, Seorang PNS @ Pemerintahan kota Tasikmalaya tepatnya . Kemudian Blog ini saya buat dan mulai beroperasi pada 21 Desember 2010. Tentang SAYA ~ Jadi masterpulsa Daftar GratisHIBURAN

Comments