Sunday, 19 October 2025

Pendaftaran CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) Sunday, 19 October 2025



CPMI Kemenaker merujuk pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang didaftarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Berikut beberapa informasi terkait CPMI Kemenaker ¹ ²:

- Pendaftaran: 

  • CPMI dapat mendaftar melalui platform SIAPkerja yang dikelola oleh Kemnaker, dengan mengakses situs (tautan tidak tersedia) atau mengunduh aplikasi SIAPkerja.

- Syarat: Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi CPMI antara lain:

  • - Berusia minimal 18 tahun
  • - Memiliki kompetensi
  • - Sehat jasmani dan rohani
  • - Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  • - Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

- Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan antara lain ³ ⁴:

  • - KTP
  • - Kartu Keluarga
  • - Ijazah
  • - Surat Ijin Orang Tua/Suami/Istri/Wali
  • - Surat Keterangan Sehat
  • - Sertifikat Kompetensi/Keahlian

- Proses Pendaftaran: Setelah mendaftar, CPMI perlu mengunggah dokumen yang diperlukan dan memilih lokasi verifikasi. Status akun CPMI akan berubah menjadi "Diajukan" untuk diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja di kota asal.

Dengan mendaftar sebagai CPMI melalui Kemenaker, pekerja migran Indonesia dapat memastikan bahwa proses pendaftaran mereka dilakukan secara legal, aman, dan terlindungi.


No comments :

Tulis komentar...