Showing posts with label puasa. Show all posts
Showing posts with label puasa. Show all posts

Friday 26 February 2016

Meraih Keutamaan Bulan Ramadhan Friday 26 February 2016


Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA. - Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Prov. Aceh

Ketika bulan Ramadhan datang, Rasul saw senantiasa memberikan taushiah  (nasihat) dan bimbingan mengenai Ramadhan dan puasa. Beliau memberi kabar gembira atas kedatangan Ramadhan kepada para shahabat dan umatnya dengan menjelaskan berbagai keutamaan bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk memberi motivasi bagi para sahabat dan umat Islam lainnya untuk semangat melakukan ibadah dan amal shalih (kebaikan) pada bulan berkah ini. Oleh karena itu, topik ini menjadi penting untuk dibicarakan, agar kita termotivasi untuk meraih berbagai keutamaan Ramadhan.

Bulan Ramadhan dijuluki dengan sebutan sayyidusy syuhur (penghulu bulan-bulan). Dinamakan demikian karena Bulan Ramadhan memiliki berbagai keutamaan tersendiri yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Di antara keutamaannya yaitu:


Pertama, Ramadhan merupakan syahrul Quran (bulan Al-Quran). Diturunkannya Al-Quran pada bulan Ramadhan menjadi bukti nyata atas kemuliaan dan keutamaan bulan Ramadhan. Allah Swt berfirman: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan petunjuk tersebut dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185). Di ayat lain Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam qadar” (QS. Al-Qadar: 1). Dan banyak ayat lainnya yang menerangkan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadhan.

Itu sebabnya bulan Ramadhan dijuluki dengan nama syahrul quran (bulan Al-Quran).  Pada setiap bulan Ramadhan pula Rasulullah saw selalu bertadarus (berinteraksi) dengan Al-Quran dengan Jibril as, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas r.a (HR. Bukhari). Maka, pada bulan Ramadhan ini kita digalakkan untuk memperbanyak berinteraksi dengan Al-Quran, dengan cara membacanya, memahami dan mentadabburi maknanya, menghafal dan mempelajarinya, serta mengamalkannya.

Kedua, bulan Ramadhan merupakan syahrun mubarak (bulan keberkahan), sebagaimana sabda Rasul saw, “Sungguh telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini diwajibkan puasa kepada kalian..”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi). Setiap ibadah yang dilakukan di bulan Ramadhan, maka Allah akan melipat gandakan pahalanya. Rasulullah saw bersabda: “Setiap amal yang dilakukan oleh anak Adam adalah untuknya, dan satu kebaikan itu dibalas sepuluh kali lipat bahkan sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Swt berfirman: Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. Karena sesungguhnya ia telah meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku” (HR. Muslim).

Rasulullah saw pernah berkhutbah di hadapan para sahabatnya, “Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) didalamnya lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah. Siapa yang mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan (pada bulan itu), seolah-olah ia mengerjakan satu perbuatan wajib pada bulan lainnya. Siapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib pada bulan yang lain, ia seolah-olah mengerjakan tujuh puluh kebaikan di bulan lainnya.” (HR. Baihaqi)

Tidak hanya keberkahan menuai pahala, namun banyak keberkahan lainnya. Dari aspek ekonomi, Ramadhan memberi keberkahan ekonomi bagi para pedagang dan lainnya. Bagi fakir miskin, Ramadhan membawa keberkahan tersendiri. Pada bulan ini seorang muslim sangat digalakkan untuk berinfaq dan bersedekah kepada mereka. Bahkan diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mereka.

Ketiga, pada bulan Ramadhan pintu-pintu surga terbuka dan pintu-pintu neraka tertutup serta syaithan-syaithan diikat. Dengan demikian, Allah Swt telah memberi kesempatan kepada hamba-Nya untuk masuk surga dengan ibadah dan amal shalih yang mereka perbuat pada bulan Ramadhan. Syaithanpun tidak diberi kesempatan untuk mengoda dan menyesatkan manusia. Rasulullah saw bersabda, “Apabila masuk bulan Ramadhan maka pintu-pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan syaithan-syaithan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka pada bulan ini kita digalakkan untuk memperbanyak ibadah sunnat dan amal shalih, agar kita dapat masuk surga.

Keempat, bulan Ramadhan adalah sarana bagi seorang muslim untuk berbuat kebaikan dan mencegah maksiat. Rasulullah saw bersabda, “Apabila malam pertama bulan Ramadhan tiba, maka syaithan-syaithan dan jin-jin Ifrit dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup sehingga tidak satupun darinya terbuka, dan pintu-pintu surga dibuka sehingga tidak satupun pintu yang tertutup. Kemudian ada seorang (malaikat) penyeru yang memanggil: “Wahai pencari kebaikan, bergembiralah! Wahai para pencari kejahatan, tahanlah!”. (HR. At-Tirmizi, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah).

Para pelaku maksiat merasa dipersempit ruang gerak untuk berbuat maksiat pada bulan Ramadhan. Karena, pada bulan Ramadhan mereka harus menahan nafsunya. Tempat-tempat maksiat, hiburan-hiburan yang mengumbar birahi ditutup serta fasilitas maksiat ditutup. Terlebih lagi para syaithan yang menjadi guru para pelaku maksiat selama ini dibelenggu pada bulan Ramadhan. Begitu pula nafsu yang menjerumuskan manusia ke neraka juga dikekang dengan ibadah puasa, karena puasa itu adalah penahan nafsu dan maksiat sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Puasa itu Junnah (penahan nafsu dan maksiat)” (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’i)

Meskipun demikian, jika perbuatan maksiat masih terjadi pada bulan Ramadhan, maka penyebabnya ada tiga: Pertama, para pelaku maksiat pada bulan ini adalah murid dan kader syaithan. Mereka telah dilatih untuk berbuat maksiat sehingga menjadi kebiasaan. Mereka ini adalah alumni madrasah syaithan yang selama ini ditraining untuk berbuat maksiat oleh “guru atau ustaz” mereka (syaithan). Kedua, puasa yang dilakukan oleh pelaku maksiat itu tidak benar (tidak sesuai dengan tuntunan Rasul saw) sehingga tidak diterima. Bila ia berpuasa dengan benar, maka puasanya itu pasti mencegahnya dari maksiat. Ketiga, nafsunya telah menguasai dan menyandera dirinya. Puasa sesungguhnya tidak hanya menahan diri dari makan, minum dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, namun juga menahan diri dari nafsu dan maksiat baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diharamkan. Akibatnya puasanya tidak bernilai nilai apa-apa dan tidak memberikan dampak positif dalam tingkah lakunya. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila pada bulan Ramadhan masih ada orang-orang yang “istiqamah” berbuat maksiat.

Kelima, Ramadhan bulan maghfirah (pengampunan dosa). Allah Swt menyediakan Ramadhan sebagai fasilitas penghapusan dosa selama kita menjauhi dosa besar. Nabi saw bersabda: ”Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at dan Ramadhan ke  Ramadhan  menghapuskan dosa-dosa di antara masa-masa itu selama dosa-dosa besar dijauhi”. (HR. Muslim). Melalui berbagai aktifitas ibadah di bulan Ramadhan Allah Swt menghapuskan dosa kita. Di antaranya adalah puasa Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi Saw: ”Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah Swt, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu pula dengan melakukan shalat malam (tarawih, witir dan tahajuj) pada bulan Ramadhan dapat menghapus dosa yang telah lalu, sebagaimana sabda Nabi saw: ”Barangsiapa yang berpuasa yang melakukan qiyam Ramadhan  (shalat malam) dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah Swt, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keenam, Ramadhan bulan itqun minan nar (pembebasan dari Api neraka). Setiap malam di bulan Ramadhan Allah membebaskan hamba-hamba yang dikehendaki dari api neraka. Rasulullah saw bersabda, “Dan Allah membebaskan orang-orang dari api neraka pada setiap malam.” (HR. At-Tirmizi, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah).

Ketujuh, pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang nilai kebaikan padanya lebih baik dari seribu bulan. Allah berfirman: “Dan Tahukah kamu lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (Al-Qadar: 2-3). Rasul saw bersabda: “Pada bulan Ramadhan ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang dihalangi kebaikannya padanya, maka rugilah dia” (H.R. Ahmad,An-Nasa’i & Baihaqi). Maka kita sangat digalakkan untuk mencari lailatul qadar ini dengan i’tikaf, khususnya pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, mengikuti perbuatan Rasul saw. Aisyah r.a berkata: “Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan), Nabi saw menghidupkan waktu malam beliau, membangunkan keluarga beliau untuk beribadah, dan mengencangkan ikat pinggang.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain: “Nabi saw sangat giat beribadah pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan) melebihi ibadah beliau pada hari-hari lainnya.” (HR.Muslim)

Mengingat berbagai keutamaan Ramadhan tersebut di atas, maka sangat disayangkan bila Ramadhan datang dan berlalu meninggalkan kita begitu saja, tanpa ada usaha maksimal dari kita untuk meraihnya dengan melakukan berbagai ibadah dan amal shalih. Celakanya, bila hari-hari Ramadhan yang seharusnya diisi dengan memperbanyak ibadah diganti dengan ajang maksiat, na’uzubillahi min zaalik..! Rasulullah saw telah memberi peringatan dengan sabdanya: “Jibril telah datang kepadaku dan berkata: ”Wahai Muhammad, Siapa yang menjumpai bulan Ramadhan, namun setelah bulan ini habis dan tidak mendapat ampunan, maka ia masuk Neraka. Semoga Allah menjauhkannya. Katakan Amin! Aku pun mengatakan Amin!. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda, “Celakalah bagi orang yang masuk pada bulan Ramadhan, kemudian Ramadhan berlalu sebelum ia diampuni.” (HR. At-Tirmizi, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi). Semoga kita dapat meraih berbagai keutamaan yang disediakan pada bulan Ramadhan. Amin!

Sumber: eramuslim
dari http://lampuislam.blogspot.com/
Tagg Label

Yang Dilakukan Jika Lupa Membaca Niat Puasa


Hukum Niat

Niat adalah rukun berpuasa sebagaimana pada seluruh ibadah. Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu (syah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khaththab)


Niat dalam ibadah, baik wudhu, shalat, puasa dan selainnya tidak perlu dilafazhkan. Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Mengucapkan niat (secara jahr) tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa: 22/218-219) Dan dalam (22/236-237) beliau berkata, “Niat adalah maksud dan kehendak, sedangkan maksud dan kehendak tempatnya adalah di hati, bukan di lidah, berdasarkan kesepakatan orang-orang yang berakal. Walaupun dia berniat dengan hatinya (tanpa memantapkannya dengan ucapan, pen.), Maka niatnya syah menurut Imam Empat dan menurut seluruh imam kaum muslimin baik yang terdahulu maupun yang belakangan.” Maka sekedar bangunnya seseorang di akhir malam untuk makan sahur -padahal dia tidak biasa bangun di akhir malam-, itu sudah menunjukkan dia mempunyai maksud dan kehendak -dan itulah niat- untuk berpuasa.

Waktu Berniat

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah -radhiallahu anhuma- bahwa keduanya berkata:

“Barangsiapa yang tidak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2454, At-Tirmizi no. 730, An-Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no. 1700)

Hadits ini disebutkan oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu’, yakni dihukumi kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal dari ijtihad dan pendapat pribadi.

Maka dari hadits ini jelas bahwa waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya berniat dari malam hari dan tidak syahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Ini adalah pendapat mayoritas Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyah. dan Al-Hanabilah. Dan ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani.

Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.

Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?

Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:

Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu' dan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.

Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur. 

Mazhab Malikiyah: Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.

Mazhab Syafi'iyah: Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.

Mazhab Hambaliyah: Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar).

Dan pendapat yang terakhir inilah (bolehnya niat puasa sunat walaupun telah lewat Dhuhur) yang paling kuat.(Menurut Dr. Wahbah al-Zuheily. --Red)

Catatan:

Kecuali kalau dia baru mendengar kabar hilal ramadhan di pagi hari, maka ketika itu hendaknya dia berpuasa dan puasanya syah, karena tidak mungkin bagi dia untuk kembali berniat di malam hari.


Apakah Syah Berniat Di Awal Ramadhan Untuk Sebulan Penuh?

Pendapat yang menyatakannya syahnya adalah pendapat Zufar, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad dan salah satu riwayat dari Ishaq.

Hal itu karena puasa ramadhan adalah satu kesatuan, sama seperti rangkaian ibadah haji yang cukup diniatkan sekali.

Sementara jumhur ulama berpendapat wajibnya berniat setiap malamnya berdalilkan hadits Hafshah dan Ibnu Umar di atas.

Mereka mengatakan: Karena jumlah malam dalam ramadhan adalah 29 atau 30 hari maka wajib untuk memalamkan niat pada tiap malam tersebut.

Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.

Akibat perbedaan pendapat ini nampak pada satu masalah yaitu:

Jika seorang yang wajib berpuasa pingsan atau tidur sebelum terbenamnya matahai dan baru sadar atau bangun setelah terbitnya fajar kedua. Maka menurut pendapat mayoritas ulama, dia tidak boleh berpuasa dan puasanya tidak syah walaupun dia berpuasa, sementara menurut pendapat yang kedua dia boleh berpuasa dan puasanya syah karena telah berniat di awal ramadhan.

Maka dari sini kami berkesimpulan bahwa yang kuat adalah pendapat yang pertama, yakni yang menyatakan bolehnya berniat di awal ramadhan untuk sebulan penuh, wallahu a’lam.

==================
Referensi:
  1. THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
  2. [Al-Mughni: 3/9, Al-Majmu’: 6/302, Kitab Ash-Shiyam: 1/198-199, Asy-Syarhul Mumti’: 6/369, dan At-Taudhih: 3/151]
  3. [Al-Mughni: 3/7, Al-Majmu’: 6/289-290, An-Nail: 4/196, dan Al-Muhalla no. 728]

Tagg Label