Friday, 5 August 2016

Bagaimana Hukum APAKAH BOLEH SEORANG SUAMI Mencium Atau Menj1lat "Kem4lu4n"Istrinya.Berikut Al-quran Menjelaskan,. Silahkan Baca Dan Jangan Lupa Di Share Ya...........!!!!!!!!!! Friday, 5 August 2016



Haal ini masih banyak yang mempertanyakan, sehubungan masalah ini bersinggungan dengan area yang sangat 1NT1m , pokok pokok 4ur4t yang sangat disembunyikan oleh kaum wanita sehingga seolah olah tiada yang patut melihat memegang selain kita sendiri.

oleh karena itu masih banyak pertanyaan yang diajukan masalah ini
dasarnya ini adalah ayat berikut :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” [Qs. Al-Ma’arij: 29-30]

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ وَقَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا

jadi dalam benak pasangan sering ada pertanyaan dalam pengajian bahwa
(halakah), bolehkah seorang suami menc*mb*i aspek paling rahasia istrinya, merupakan organ 1*nt1m?

JAWABANNYA
adalah : Diperbolehkan utk masing-masing suami-istri buat menikmati keindahan badan pasangannya. Allah berfirman, " Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187) Allah juga berfirman,
lihat pula disini

Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.”




2 comments :

Tulis komentar...