Keterangan
1. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW,
2. Membawa Formulir F-1.01 dari Kelurahan setempat yang sudah di tandatangani oleh
Pejabat di Kelurahan
3.Formulir diserahkan ke Bagian Pelayanan di Kantor Kecamatan untuk di catat
4. Data diperiksa, kemudian di catat di Buku Register Kartu Keluarga
5. Data yang belum lengkap, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera
dilengkapi
6. Data yang sudah lengkap kemudian diproses oleh Operator menjadi Kartu Keluarga
7. Kartu Keluarga yang sudah jadi diberikan ke Bagian Pelayanan untuk di stempel
8. Kartu Keluarga diserahkan kepada yang bersangkutan
Intro
- Bekerja di
Profil · Organisasi Pemerintah
Blogger Indonesia - Bersekolah di STISIP 'Tasikmalaya, indonesia
- Tinggal di Kota Tasikmalaya, indonesia
- Diikuti oleh 9,4 Jt orang
TAG POPULER
drive gmail : ditjendukcapil.officials@gmail.com
riski.sip@tasikmalayakota.go.id
# FADILAH AMAL
# Ragam Manfaat Kesehatan
# Mari MASAK
# Kisah Teladan
# Kisah Teladan
riski.sip@tasikmalayakota.go.id
# FADILAH AMAL
# Ragam Manfaat Kesehatan
# Mari MASAK
# Kisah Teladan
# Kisah Teladan
Posting Baru
Iklan
Recent Posts
PAPAHQIQI CHANNELAll Right Reserved.
Bahasa Indonesia - Home - Tentang - Ketentuan - Kontak
- Editor By I GDE RISKI MURDHAKA S.IP - Designed By EXEIdeas International
Bahasa Indonesia - Home - Tentang - Ketentuan - Kontak
- Editor By I GDE RISKI MURDHAKA S.IP - Designed By EXEIdeas International
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Tulis komentar...