keterangan
1. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW,
dan 1 buah Pas Fhoto terbaru dengan dilampiri Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa Formulir F-1.07 dari Kelurahan setempat yang sudah di tandatangani oleh
Pejabat di Kelurahan
3. Formulir diserahkan ke Bagian Pelayanan di Kantor Kecamatan untuk di catat
4. Data diperiksa, kemudian di catat di Buku Register KTPel
5. Data yang belum lengkap, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera
dilengkapi
6. Data yang sudah lengkap kemudian diproses oleh Operator menjadi KTPel dibawa ke Disduk Untuk dicetak
7. KTPel yang sudah jadi diberikan ke Bagian Pelayanan untuk di stempel
8. KTP diserahkan kepada yang bersangkutan
Comments
Post a Comment