AddToAny

Skip to main content
,
Nonton ONLINE




 sitemap blog☕


Alur Pembuatan Ktp Elektronik



keterangan


1. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW,
dan 1 buah Pas Fhoto terbaru dengan dilampiri Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Membawa Formulir F-1.07 dari Kelurahan setempat yang sudah di tandatangani oleh
Pejabat di Kelurahan

3. Formulir diserahkan ke Bagian Pelayanan di Kantor Kecamatan untuk di catat

4. Data diperiksa, kemudian di catat di Buku Register KTPel

5. Data yang belum lengkap, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera
dilengkapi

6. Data yang sudah lengkap kemudian diproses oleh Operator menjadi KTPel dibawa ke Disduk Untuk dicetak

7. KTPel  yang sudah jadi diberikan ke Bagian Pelayanan untuk di stempel

8. KTP diserahkan kepada yang bersangkutan

SIAK adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yaitu suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan Lengkapku

Comments