Apakah disuntik membatalkan puasa? Puasa memang wajib bagi umat muslim namun bagaimana saat sakit dan harus disuntik, karena jika seseorang akan pergi ke dokter biasanya jika dperlukan akan disuntik oleh dokter. Lalu bagaimana disuntik dalam keadaan berpuasa ? apa hukumnya bersuntik kedokter karena sakit, puasanya batal atau tidak?Berikut jawabanya yang disadur dari penjelasan syaikh
Suntikan disiang hari pada bulan Ramadhan ada dua macam :
1. Suntikan Nutrisi (Infus) yang bisa menggantikan makanan dan minuman suntikan disini membatakan puasanya karena akan dinilai seperti makan dan minum.
2. Suntikan selain nutrisi seperti disuntik pengambilan sample darah, suntikan seperti ini tidak akan membatalkan dan dan tidak mempengaruhi puasa
Baca juga "menu sahur untuk penderita MAAG
TAPI LIHAT kententuan bagi orang yang sakit sebagai berikut:
Bagi seseorang yang sedang sakit dan disuga menunda kesembuhannya maka boleh ia tidak berpuasa kesepakatan 3 imam mahzab
sedangkan menurut hanabilan disunatkan untuk berpuasa dan makruh baginya berpuasa.
Syafiiyyah berpendapat apabila sese orang diduga akan sakit bila sedang berpuasa maka dia harus dapat mencoba mempertahankan puasanya itu jika terbukti berbahaya maka boleh dia membatalkan puasanya tersebut
Syekh Abdul Aziz pernah ditanya tentang suntikan dipembuluh atau lengan pada siang hari apakah membatalkan puasa
Jawab beliau : "Puasanya sah karena bila disuntik ditangan dan pembuluh tidak termasuk makan dan minum demikian pula suntikan di lengan tidak membatalkan puasanya. tapi apabila dia akan mengqaddha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik
jadi jika disuntuk ini tidak terkait karena sakit maka puasanya batal (karena tidak ada sebab dan alasan)
Baca Juga : agar kuat berpuasa walaupun tidak sahur
taeapi bila sakit dia lilikhtiyyat ( kehati-hatian) maka bersuntik terkait dengan yang sakit sehingga akan berlaku kaidhah atau keringanan bagi yang sakit dan bersuntik tidak batal karena menolak kerusakan didahulukan dari pada mengambil yang maslatat.
H Masthithah umar dosen IAIN antasari banjarmasin dalam kolom tanya jawab ramadhan di tribun network banjarmasin menjelaskan mkata ibnu hajm tidak batal berpuasa karena bekan dan bersuntik
Puasa memang wajib bagi umat muslim namun bagaimana saat sakit dan harus disuntik, karena jika seseorang akan pergi ke dokter biasanya jika dperlukan akan disuntik oleh dokter. Lalu bagaimana disuntik dalam keadaan berpuasa ? apa hukumnya bersuntik kedokter karena sakit, puasanya batal atau tidak?Berikut jawabanya yang disadur dari penjelasan syaikh
Apakah disuntik membatalkan Puasa?
Lihat Artikel Lainnya ™
- Apakah disuntik membatalkan Puasa?
- Agar Kuat Berpuasa walaupun tidak sahur
- Cara Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa
- Menu Sahur untuk Penderita Maag
- Adzan dari belahan dunia, indah didengar
- Manfaat Puasa Bagi Kesehatan
- K3nikmatan Di Surg4
- 5 Doa untuk Orang Sakit yang sesuai Hadist Rasululloh
Tagg Label
No comments :
Tulis komentar...